Pendaftaran Anggota Komnas HAM Resmi Dibuka, Berikut ini Adalah Syaratnya

8 Februari 2022, 21:29 WIB
Pendaftaran Anggota Komnas HAM Resmi Dibuka, Berikut ini Adalah Syaratnya /https://www.komnasham.go.id

SalatigaTerkini - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota pada tanggal 8 Februari 2022.

Pendaftaran anggota Komnas HAM tersebut berlangsung mulai tanggal 8 Februari 2022 hinggan 8 Maret 2022 cara melakukan pendaftaran dengan mengakses laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar menjadi anggota Komnas HAM.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Febby Rastanty, Dikabarkan Pacaran dengan Jourdy Pranata

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Jourdy Pranata, Dikabarkan Pacaran dengan Febby Rastanty

1. Warga Negara Indonesia yang :
-Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia; dan
-Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; atau
-Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga Negara
-Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi

2. Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa

3. Mampu secara Jasmani dan Rohani

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika

5. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (strata 1)

6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat menjadi anggota Komnas HAM

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik

Baca Juga: Gejala Mengerikan Omicron Ketika Bangun Tidur!!! Berikut Kesaksian Dari Mantan Penderitanya

Baca Juga: TERKINI!!! Update Sebaran Covid-19 Jawa Timur Hari Ini 8 Februari 2022 : 3 Ribu Pasien Covid Baru

9. Bagi Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a)
- Wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas
- Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat dari Pejabat yang Berwenang
- Bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

Untuk formulir dapat diunduh di laman:

https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/index.php?tag=persyaratan

Setelah syarat yang diatas memenuhi kriteria maka dapat melanjutkan dengan menyiapkan dokumen administrasi yang harus diunggah dan mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310.

Sekian informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar menjadi anggota Komnas HAM.*

Editor: Ari Pianto

Sumber: komnasham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler