Diduga Imbas Viral Video Asusila 1.56 Detik, Briptu Christy Kini Desersi dan Jadi Buronan Polisi dan Propam

7 Februari 2022, 14:18 WIB
Imbas Viral Video Asusila 1.56 Detik, Diduga Mirip Briptu Christy Kini Jadi Buronan Polisi dan Propam /Ilustrasi Polwan Indonesia

SalatigaTerkini - Imbas viral video asusila berdurasi 1.56 detik di media sosial yang diduga dilakukan oleh polwan.

Di dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu menampilakan pelaku wanita yang diduga seorang polisi wanita (polwan) dengan ciri-ciri memiliki lesung pipi, rambut lurus sebahu, dan memiliki tinggi ideal.

Diduga polwan cantik itu bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara. Polwan 25 tahun itu, kini jadi buronan polisi.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa sosok Briptu Christy, memiliki ibu yang berstatus sebagai anggota Polri, berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Baca Juga: Maudy Ayunda Pakai Kalung Sama Dengan Rose BLACKPINK Saat Met Gala, Ternyata Dibandrol Seharga Rp25 Juta!

Baca Juga: Tiara Andini Beberkan Pengalaman Didatangi Fans Fanatik Hingga Masuk Kamar, Malah Lakukan Hal Aneh Ini

Sayangnya wanita yang diduga menjadi pelaku video asusila viral 1.56 detik itu menghilang sejak 15 November 2021 lalu.

Briptu Christy tidak masuk kerja alias mangkir dari tugas tanpa ijin selama 30 hari berturut-turut, yang berarti sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Berikut bunyi Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003,

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari
kerja secara berturut-turut;
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan
hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Rapper dan Aktor, Simak Sederet Prestasi T.O.P BIGBANG Sebelum Hengkang dari YG Entertainment

Baca Juga: Intip Perjalanan Karir T.O.P BIGBANG Sebelum Hengkang dari YG Entertainment, Pernah Ditolak Karena Gemuk

Ia juga sudah masuk daftar pencarian orang atau DOP sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, dimana pencarian Briptu Christy juga melibatkan Propam.

Demikian informasi terkait viral video asusila 1.56 detik yang diduga dilakukan oleh Polwan, Briptu Christy kini malah jadi buronan polisi.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler