Alur Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Wajib Digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

7 Januari 2022, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. /PMJ News

SalatigaTerkini - Pada Kamis, 6 Januari 2021, Polri baru saja meluncurkan sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk melakukan pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Aplikasi tersebut bernama Monitoring Karantina Presisi yang diklaim dapat memonitor peserta karantina secara real time sehingga menutup celah untuk lolos dari aturan karantina yang berlaku.

Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga hadir dalam peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta mengapresiasi inovasi dari Polri tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga Hari ini Emas Logam Mulia Antam Jumat, 7 Januari 2022 Turun Hingga Rp7.000

"Inisiatif dari Kapolri sangat bagus, aplikasi monitoring sangat membantu sekaligus sangat mendisiplinkan bangsa kita dan juga mengurangi orang-orang yang datang dari luar negeri karena hampir 90 persen penularan Omicron bersumber dari perjalanan luar negeri, ujar Menko Luhut dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari maritim.go.id.

Menko Luhut juga menyebutkan inisifatif Polri ini membutkikan bahwa Indonesia menjadi negara yang kompak untuk menangani pendemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini adalah respon dari instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Film 'Pengabdi Setan 2 Communion' Segera Tayang di Bioskop Pada 2022, Kapan?

Pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan agar pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia dapat menjalani proses karantina sesuai aturan yang berlaku.

Pada aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini nantinya Polri akan memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring di lokasi karantina.

Kemudian petugas di lapangan memiliki data siapa-siapa saja data peserta karantina di masing-masing lokasi karantina.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Dishani Chakraborty, Dulu Dibuang di Tempat Sampah Oleh Ibu Kandung

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pendeteksi koordinat, jadi peserta karantina benar-benar diawasi secara real time.

Jadi apabila ada peserta karantina yang berada di jarak lebih dari 200 meter dari radius lokasi karantina, maka petugas akan segera mendapatkan notifikasi untuk dapat segera melakukan pengamanan.

Bagi peserta karantina alurnya adalah peserta wajin mengunduh terlebih dahulu aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang bernama Publisher Div TIK Polri yang tersedia di iOS dan juga Android.

Peserta karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor HP yang terdaftar saat tiba di lokasi.

Baca Juga: Apa Benar Pemain Ini Jadi Incaran Raffi Ahmad untuk Perkuat RANS Cilegon FC? Simak Fakta-Faktanya

Saat akan melakukan karantina, peserta melakukan scan QR Code dan aplikasi akan memunculkan waktu hitung mundur sesuai durasi karantina.

Ketika aplikasi sudah aktif, koordinat peserta karantina akan diawasi oleh Polris secara periodeik.

Jika peserta karantina berada lebih dari 200 meter dari jarak lokasi karantina, maka petugas di lapangan akan segera mendapatkan pemberitahuan.

Setelah masa karantina berakhir, pelaku karantina bisa segera melakuakn check out dari aplikasi tersebut.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler