Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

5 Januari 2022, 18:27 WIB
Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget! /Kemnaker

SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang “Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!” yang akan dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dalam artikel berikut ini.

Perlu anda ketahui bahwa di tahun 2022 ini, masih terdapat banyak bantuan dari pemerintah yang dapat dicairkan lagi di tahun ini.

Salah satu dari banyaknya bantuan pemerintah tersebut yaitu, bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan berikut ini di tahun 2022.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 telah diberikan BSU kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wajib Tahu!!! Inilah Manfaat Program MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tahun 2020 menerima dengan jumlah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp1 juta.

Perlu anda ketahui, Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Alhamdulillah!!! di Tahun 2022 Akan Ada 2 Bantuan yang Cair, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimana syarat jadi peserta Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak terus artikel berikut ini.

Dalam artikel ini akan membahas tentang Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!”.

Berikut ini informasi tentang “Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!” yang telah dirangkum oleh tim salatigaterkini.com.

Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai Tanggal 12 Januari 2022, Berapa Harga untuk Mendapatkannya?

Persyaratan jadi peserta MLT-JHT

Tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.

Berikut syarat pekerja atau buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  • Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Siap Lunasi Hutang Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Haji Faisal : Saya Akan Bertanggung Jawab!!!

Berikut tadi informasi tentang “Syarat Program Bantuan MLT  dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!” yang telah dipersembahkan oleh tim salatigaterkini.com.

Nantikan informasi terbaru dan terkini serta teraktual lainnya hanya di portal berita salatigaterkini.com.***

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler