Terungkap! Ini Dia Sosok Herry Wirawan atau HW, Guru di Bandung yang Perkosa 14 Santriwatinya

9 Desember 2021, 11:03 WIB
Terungkap! Ini Dia Sosok Herry Wirawan atau HW, Guru di Bandung yang Perkosa 14 Santriwatinya /

SalatigaTerkini - Aksi bejat dilakukan seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Aksi bejad guru tersebut diduga dilakukan kepada belasan santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.

Oknum bejat guru berinisial HW ini nekat melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.

Parahnya, 8 diantara korban pelecehan seksual yang dilakukannya hingga melahirkan.

Baca Juga: Bejat! Guru di Bandung Diduga Perkosa Belasan Santriwati, 8 Diantaranya Hingga Melahirkan

Baca Juga: Klarifikasi Soal Adik Ipar Vanessa Angel Minta Bayaran Rp30 Juta, Nikita Mirzani Peringatkan Soal Ini, Apa?

Kasus ini telah diperkarakan dan sudah masuk pengadilan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Mencuatnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini membuat publik penasaran dengan sosok guru yang nekat lecehkan 14 santriwatinya.

Dilansir dari berbagai sumber, pelaku pelecehan seksual memiliki nama Herry Wirawan alias HW.

Herry Wirawan adalah pengasuh pengasuh pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung.

Herry Wirawan merupakan laki-laki yang berusia 36 tahun dan telah menikah.

Baca Juga: Amanda Manopo Pamit dari Ikatan Cinta, Glenca Chysara Sampaikan Ucapan Ulang Tahun Diiringi Kesedihan

Baca Juga: Indonesia Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Hakordia 9 Desember 2021, Berikut Sejarah Singkat-nya

Laki-laki berusia 36 tahun ini lahir di Garut pada tanggal 19 Mei 1985.

Menurut informasi yang beredar, Herry Wirawan adalah alumni dari Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI.

Informasi yang berkembang, saksi yang diperiksa adalah saksi korban dan orang tua saksi santriwati pondok yang diampu oleh HW.

Terkait kasus bejat oknum guru berinisial HW ini, saat ini pelaku HW telah diamankan dan tengah menjalani persidangan atas perilakunya.

Atas perilakunya, HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler