Bejat! Guru di Bandung Diduga Perkosa Belasan Santriwati, 8 Diantaranya Hingga Melahirkan

8 Desember 2021, 20:52 WIB
Bejat! Guru di Bandung Diduga Perkosa Belasan Santriwati, 8 Diantaranya Hingga Melahirkan, #Ilustrasi kekerasan seksual /Freepik

SalatigaTerkini - Aksi bejat dilakukan seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Aksi bejad guru tersebut diduga dilakukan kepada belasan santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.

Oknum bejat guru berinisial HW ini nekat melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.

Parahnya, 8 diantara korban pelecehan seksual yang dilakukannya hingga melahirkan.

Baca Juga: Laura Anna Rayakan Anniversary 2 Tahun Kecelakaan Bereng Gaga Muhammad, Mobil Ringsek Rusak Parah

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match PERSIB vs PERSEBAYA, Kick Off Jam 20.45 WIB, 8 Desember 2021

Kasus ini telah diperkarakan dan sudah masuk pengadilan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Informasi yang berkembang, saksi yang diperiksa adalah saksi korban dan orang tua saksi santriwati pondok yang diampu oleh HW.

Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus tersebut. Kejahatan kemanusiaan ini, lanjut Yoel, sedang dikawal secara bersamaan oleh DPP PSI dan DPD PSI Kota Bandung.

Dari kesaksian Ketua DPD PSI Kota Bandung, ada salah satu korban HW yang sampai melahirkan hingga dua kali.

“Terus ada yang dua kali melahirkan,” ungkap Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ketika dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Kabar tersebut pertama kali diterima Yoel sekitar 2-3 bulan yang lalu dan bermula dari cerita dari warga sekitaran pondok pesantren.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac Untuk Umum Di Wilayah Surabaya Jawa Timur, Cukup Bawa KTP Saja!

Baca Juga: Segera Daftar!!! Info Tempat Vaksin Sinovac di Kabupaten Sukoharjo, Berikut Tanggal dan Jam Pelayanannya

Setelah mendapati indentitas korban, pihaknya langsung klarifikasi dengan bertemu saksi dan para korban untuk menanyakan lebih detail terkait kronologi kejadiannya.

“Kebanyakan korban dari luar Kota Bandung. Yang bisa kami temui itu yang di luar Kota Bandung, di Garut,” bebernya.

Terkait kasus bejat oknum guru berinisial HW ini, saat ini pelaku HW telah diamankan dan tengah menjalani persidangan atas perilakunya.

Atas perilakunya, HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Kini, HW telah menjalani persidangan dan telah berjalan hingga persidangan ketujuh.

Lebih lanjut, Yoel menginginkan untuk tidak ada lagi kejadian serupa dan meminta restitusi nilainya sama agar para korban tetap dapat menjalankan kehidupannya dengan layak.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler