Benarkah Bripda Randy Tersangka Aborsi Dipenjara Sebagai Formalitas? Mengenai Kejanggalan, Ini Kata Polisi

7 Desember 2021, 13:24 WIB
Benarkah Bripda Randy Tersangka Aborsi Dipenjara Sebagai Formalitas? Mengenai Kejanggalan, Ini Kata Polisis /Dokumentasi Polda Jatim

SalatigaTerkini - Warganet dihebohkan dengan foto dokumentasi penahanan Bripda Randy tersangka Aborsi dimana gemboknya hanya tergantung di jeruji besi.

Bahkan, dalam sebuah cuitan twitter menyebutkan bahwa Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.

Kabar itu dibagikan akun Facebook Ry Muh****** pada Senin, 07 Desember 2021.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pihak kepolisian akan membiarkan Bripda Randy untuk tidak berdinas.

Oknum polisi tersebut akan kembali berdinas apabila situasi sudah meredam dan pemberitaan mulai hilang.

Baca Juga: Sophia Latjuba Bikin Iri Netizen Usai Unggah Foto Body Goals Dirinya di Instagram, Netizen: Umur 50 Tahun Body

Baca Juga: Buru LINK Video Viral ‘25 Detik’, Aksi Senonoh Sejoli Diduga Terjadi di Sragen

Ditambah lagi, kejanggalan yang ada pada foto dokumentasi penahanan Bripda Randy dimana gembok sel hanya digantungkan di jeruji besi.

Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.

Kombes Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot pada awak media.

Pihak kepolisian akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan berjanji tidak akan main-main dalam penyelidikan.

Baca Juga: Profil, Biodata, IG, TikTok Olvah Alhamid, Puteri Indonesia 2015 Asal Papua yang Diduga Bertindak Rasis

Baca Juga: Olvah Alhamid Diduga Sindir Warga China, Netizen: Bionya Stop Rasis, Tapi Dia Juga Rasis

Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa saat ini Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Gatot menjelaskan bahwa Bripda Randy akan dikenai sanksi kode etik dan dijerat pidana mengenai tindak aborsi.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

"Yang jelas kami bekerja profesional dan kami akan transparan, dan kami serius dalam menangani kasus ini," tutup Gatot.***

 

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler