Perhatian, ASN Dilarang Ambil Cuti di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

28 November 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi kalender cuti bersama. /Pixabay.com/tigerlily713

SalatigaTerkini - Pada masa libur akhir tahun 2021 kali ini atau yang bertepatan dengan libur periode Natal dan Tahun baru (Nataru) aparatur sipil negara (ASN) tidak diperkenankan untuk mengambil cuti.

Kebijakan ini berlaku dari hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 hingga hari Minggu tanggal 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

 

Seperti dilansir dari PMJ News, aturan ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kemungkinan meningkat akibat perjalnaan selama libur Nataru.

Baca Juga: Live Streaming Babak Final Indonesia Open, Wakil Terbaik Indonesia Bertanding Hari Ini

Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur di SE tersebut dan perlu diperhatikan ada tambahan bahwa di pekan yang sama dengan hari libur nasional ASN juga tidak diijinkan cuti dan pergi ke luar daerah.

Sebagai contoh karena libur nasional bulan Desember jatuh di tanggal 25, maka di pekan yang sama yakni sejak tanggal 20, ASN sudah tidak diijinkan mengambil cuti.

Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun larangan cuti mendapat pengecualian bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit. Selain itu cuti karena alasan penting juga masih diperbolehkan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Hari Minggu di Samsat Keliling dan Samsat Malam Kota Salatiga, 28 November 2021

Meski ada pengecualian, pemberian cuti akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diataur dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana dibuah dengan PP No.17/2020 dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun demikian, larangan berkegiatan ke luar daerah untuk work from office (WFO) masih diperbolehkan bagi ASN yang masih berada di satu wilayah aglomerasi.

Bila ada ASN yang diharuskan melakukan tugas dinas ke luar kota maka yang bersangkutan harus mendapatkan surat tugas yang ditandantangi dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang terpkasa harus bepergian keluar kota dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.***

 

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler