UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?

16 November 2021, 15:02 WIB
UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa? /Ilustrasi Pixabay/EmAji

SalatigaTerkini - DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah (Jateng) memiliki nilai UMP terendah.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 nanti akan mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin 15 November 2021 kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dirumuskan bahwa UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: LINK bsu.kemnaker.go.id, Info BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Karyawan, Inilah Syaratnya

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Indah Anggoro Putri.

Namun Putri menegaskan jika presentase kenaikan bukanlah harga mati atau tidak dapat dipukul rata untuk semua provinsi di Indonesia, melainkan merupakan rata-rata dalam skala nasional.

Ia mengungkapkan bahwa UMP akan ditentukan lebih lanjut oleh gubernur masing-masing paling lambat pada 21 November 2021.

Kenaikan UMP 2022 tidak akan berlaku pada 4 provinsi di Indonesia. Pasalnya, keempat provinsi tersebut sudah menetapkan Nilai Upah Minimum 2021 yang lebih tinggi dari batas atas yang berlaku.

Baca Juga: Buka Sscasn.bkn.go.id Untuk Cek Jadwal Pengumuman Formasi PPPK Guru Tahap 2 Bulan November 2021

"Sumatera Selatan, Rp3.144.446. Sulawesi Utara, Rp3.310.723. Sulawesi Selatan, Rp3.165.876. Dan Sulawesi Barat, Rp2.678.863," katanya lagi.

Sementara untuk UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta senilai Rp4.453.724, sedangkan UMP terendah diduduki oleh Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp1.813.011. Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang menjadi rujukan dalam formula penghitungan upah.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, ada 255 daerah dari 26 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan upahnya.

"Namun ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," ujar Putri lagi.

Baca Juga: Sscasn.bkn.go.id Klik Link Ini Untuk Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Dimulai Hari Ini!

Ia juga menjelaskan jika UMP dan UMK adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang mengabdi kurang dari 12 bulan atau kurang dari 1 tahun masa kerja dan masih lajang.

"(UMP dan UMK) adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," ujarnya kemudian.

Demikian informasi terkait UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen yang menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi dan Jateng sebagai provinsi dengan UMP terendah.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022

Tags

Terkini

Terpopuler