Jangan Copot Spakbor Pada Kendaraan Anda Apabila Tak Mau Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Pasalnya!

9 November 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi motor matik Yamaha Lexi yang dibeli Pemkab Sukoharjo untuk membantu operasional Babinsa dan Bhabinkamtibmas /Dok/ yamaha-motor.co.id

SalatigaTerkini - Berikut ini adalah informasi penjelasan mengenai pasal pada undang-undang yang melarang kendaraan tanpa spakbor.

Belakangan ini kian marak modifikasi kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua yang mengubah dan mencopot aksesoris standart dari pabrikan seperti spakbor.

Padahal fungsi dari spakbor standart dari pabrik ini untuk melindungi pengendara dan pengguna motor lain agar tidak terkena cipratan air saat melalui jalur yang berair maupun berlumpur.

Penggunaan spakbor dan juga fungsinya ternyata diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Update Data Sebaran Covid-19 Jawa Timur Hari Ini 9 November 2021 : Kasus Corona Terus Membaik

Baca Juga: Update Hari Ini! Data Sebaran Covid-19 Global 9 November 2021 : Corona Indonesia Terus Membaik

Dibawah ini adalah informasi penjelasan mengenai pasal pada undang-undang yang melarang kendaraan tanpa spakbor.

Ketentuan spakbor dan komponen kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan Ayat 2.

Pasal 285
1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Update Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 9 November 2021: Klaim Elite Pass Sekarang Juga!

Baca Juga: Inilah Arti Nama Graziella Bible Emmanuela, Anak Felicya Angelista dan Caesar Hito

Tak hanya spakbor saja, semua komponen kendaraan pabrikan tentunya sudah melalui tahap uji laik jalan dan uji teknis yang telah ditetapkan.

Jadi, jangan coba-coba memodifikasi kendaraan anda dengan ketentuan yang tidak sesuai ya!

Tetap patuhi peraturan berkendara yang baik dan benar agar dapat meminimalkan kecelakaan saat berkendara.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Tags

Terkini

Terpopuler