Masih Belum Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20? Jangan-jangan Kamu Masuk Daftar Blacklist Berikut

11 September 2021, 09:51 WIB
Gagal Unggah KTP Saat Daftar Prakerja Gelombang 20, Ikuti Ketentuan Ini. /Instagram @prakerja.go.id /instagram.com/@prakerja.go.id

SalatigaTerkini - Program Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 20 dan sudah dibuka sejak tanggal 9 September 2021 kemarin.

Hingga hari Sabtu ini, 11 September 2021, belum ada pengumuman dari penyelenggara kapan Kartu Prakerja gelombang 20 ini akan ditutup.

Meski penyelenggara menghimbau untuk tidak terlalu terburu-buru ketika mendaftar, ada baiknya calon peserta yang hendak mengikuti seleksi melakukan pengisian data diri dengan benar dan seksama saat membuat akun Kartu Prakerja gelombang 20.

Lebih baik juga bila calon peserta yang ingin mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 untuk segera mendaftarkan diri sekarang juga karena bisa saja suatu saat nanti pendaftaran akan ditutup.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Masih Dibuka! Segera Daftar dan Cek 6 Syarat Gabung di Sini

Apabila nanti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 sudah ditutup dan kamu sudah berhasil melakukan pendaftaran, maka proses seleksi dari penyelenggara akan dimulai.

Proses seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 20 bukan berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar melainkan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika belum mendapatkan pengumuman juga nantinya bagi yang ingin lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20, coba cek dahulu persyaratan Anda yang barangkali masuk dalam daftar blacklist yang tidak akan mungkin diterima.

Berikut ini daftar blacklist yang tidak bisa diterima dalam program Kartu Prakerja gelombang 20:

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang Sudah Dibuka, Perhatikan Langkah-Langkah Berikut Ini!

1. Bukan WNI atau kamu WNI di bawah usia 18 tahun

2. Masih aktif mengambil pendidikan formal

3. Pernah menerima bansos dari kementerian lain selama pandemi Covid-19

4. Kamu berstatus pejabat negara

5. Pimpinan atau anggota DPRD

6. Terrdaftar sebagai ASN

7. Anggota TNI atau Polri

Baca Juga: Cek Proses Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19, Ada 2 Tanda yang Menunjukkan Kalau Kamu Lolos!

8 Direksi/Komisaris/Dewan Pengurus BUMN atau BUMD

9.Kepala Desa atau Perangkat Desa

Pastikan bahwa kamu bukan bagian dari daftar blacklist di atas agar nantinya penyelenggara dapat memilih kamu untuk lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 20.

Kalau lolos, maka kamu akan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta yang bisa dipakai untuk membeli pelatihan peningkatan kompetensi diri.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler