Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 400.000, KPI: Hak Individu Tidak Boleh Dibatasi, Juga Hak Kenyamanan Publik

6 September 2021, 16:01 WIB
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil. /kolase foto/@kpipusat YouTube Trans TV Official

SalatigaTerkini - Kegaduhan kembalinya Saipul Jamil di layar kaca masyarakat Indonesia akhirnya ditanggapi oleh KPI menyusul semakin banyaknya penandatanganan petisi boikot untuk artis tersebut.

Saipul Jamil merupakan seorang penyanyi yang mendapatkan vonis hukuman penjara atas dua kasus. 

Yang pertama aadalah pada tahun 2016 lalu ketiak Saipul Jamil terbutki melakukan pelanggaran atas perbuatan pencabulan pada korbannya yang masih di bawah umur.

Selain itu Saipul Jamil juga tersandung kasus suap saat proses pengadilan kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Mengharukan, Kisah Pilu Seorang Gadis Yatim Piatu Yang Dirawat Nenek Hingga Perguruan Tinggi

Kini per tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil divonis bebas dari Lapas Cipinang karena mendapatkan remisi 30 bulan.

Selepas dari penjara, kembalinya Saipul Jamil di mata publik di dunia hiburan menjadi sorotan utama masyarakat terutama karena lembaga penyiaran menyikapinya dengan kemasan yang membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan atas kebebasannya.

Sentimen negatif dari masyarakat dan juga menyusul semakin banyaknya penandatanganan petisi boikot Saipul Jamil membuat KPI akhirnya membuka suara untuk pertama kalinya atas fenomena ini.

Diketahui memang selepas kebebasan Saipul Jamil, keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program acara televisi dianggap masyarakat tidak mempertimbangkan kondisi traumatis korban.

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy Nikah Siri? Ini Tanggapan Dhena Devanka

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yanng bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," ucap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini dari laman resmi KPI.

Hal ini oleh KPI diharapkan dijadikan himbauan oleh lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan hal-hal yang melawan perbuatan hukum atau yang tidak sesuai dengan adab dan norma yang dilakukan si publik figur.

"KPI berharap lemabaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dan informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," tambah Mulyo Hadi Purnomo.

Mulyo Hadi Purnomo menekankan bahwa hak individu tidak boleh dibatasi namun atas kasus ini hak kenyamanan publik juga harus diperhatikan dan jangan sampai melukai hak masyarakat.

Baca Juga: Bicara di Podcast Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Sarankan Ketua KPI Mundur dari Jabatannya Agar 'Lebih Elegan'

Karena hal serupa sering berulang, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang berlaku sejak tahun 2012 akan menajdi bahan pertimbangan untuk direvisi.

"Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," tutup Mulyo Hadi Purnomo.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: kpi.go.id change.org

Tags

Terkini

Terpopuler