Daftar Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Yang Terjaring OTT KPK Karena Maling Uang Rakyat

30 Agustus 2021, 12:26 WIB
Daftar Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Yang Terjaring OTT KPK Karena Jual Beli Jabatan Kades /Humas Kabupaten Probolinggo

SalatigaTerkini - Berikut ini adalah info mengenai data kekayaan yang dimiliki Hj. Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021.

Nama Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari kini tengah ramai menjadi perbincangan publik karena Bupati wanita termuda ini baru saja terjaring OTT dari KPK.

Puput Tantriana Sari terjaring OTT KPK dengan dugaan kasus jual beli jabatan Kepala Desa atau Kades.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Yang Terjaring OTT KPK

Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Tantri begitu sapaannya, di tahun ini masuk ke periode kedua jabatan sebagai Bupati Probolinggo.

Diambil dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Puput Tantriana Sari tercatat memiliki kekayaan senilai Rp10.019.266.906.

Lalu apa saja daftar dan rincian dari kekayaan Hj. Puput Tantriana Sari yang lahir pada 23 Mei 1983?

Baca Juga: Biodata Profil dan Agama Yasmine, Selebgram Malaysia yang Diisukan Alasan Mengapa Aditya Zoni Pindah Keyakinan

Berikut daftar kekayaan yang dimiliki oleh Hj. Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo:

1. Surat berharga senilai Rp 4,5 miliar.

2. 10 tanah dan bangunan di daerah Probolinggo senilai Rp2,163 miiar.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp797.165.100.

4. Sebuah mobil Nissan Juke 2011 senilai Rp100 juta.

5. Serta kas senilai Rp2.459.101.806.

Dari semua catatan tersebut Hj. Puput Tantriana Sari, tercatat tidak memiliki utang.

Demikian info mengenai data kekayaan yang dimiliki Hj. Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler