SalatigaTerkini - Di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat atau saat ini dikenal dengan sebutan PPKM, nasib guru honorer dan guru non PNS menjadi perhatian pemerintah menyusul terus diperpanjangnya PPKM.
Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek di tahun 2021 ini telah menjanjikan pencarian dana BSU guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1.800.000.
Setelah selama beberapa waktu belum ada keterangan resmi, akhirnya BSU untuk guru honorer dan guru non PNS telah cair dan akan diberikan bagi guru honorer dan non pns yang terdampak atas PPKM.
Baca Juga: Apa Tanda Menerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Rupiah, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Untuk memastikan bahwa guru honorer dan non PNS mendapatkan BSU di tahun 2021 ini, pastikan terlebih dahulu persyaratan dan golongan yang akan menerima bantuan.
Apabila syarat dan kriteria telah terpenuhi, guru honorer dan non PNS sebagai calon penerima dapat mengajukan penerimaan BSU melalui link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Lakukan pendaftaran melalui link tersebut dan pastikan juga bahwa guru honorer dan non PNS memiliki email aktif.
Baca Juga: Penyebab Kartika Putri Polisikan dr. Richard Lee, Berawal dari Review Skincare Helwa Beauty
Sebagai pengingat, berikut golongan dan syarat peneruma BSU guru honorer dan guru non PNS 2021:
- Harus warga negara Indonesia (WNI)
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian berikut cara mendaftar BSU guru honorer dan guru non PNS 2021:
- Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
- Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
- Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
- Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Demikian informasi BSU guru honorer dan guru non PNS yang telah cair, pastikan Anda menjadi bagian dalam golongan yang berhak menerima serta memenuhi syarat BSU guru honorer dan non PNS.***