Biadab, Aipda Roni Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Diantaranya Masih 13 Tahun, Disaksikan Istrinya Saat Membunuh

24 Juni 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Sukabumi. /PIXABAY/

 

SalatigaTerkini - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang belum lama ini telah terjadi kejadian serupa terkait berita seorang oknum polisi perkosa gadis dibawah umur.

Oknum polisi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Dua gadis muda tersebut bernama Roni yang berpangkat Aipda dan bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Dua gadis muda, Aipda Roni terancam hukuman mati.

Hal tersebut dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilaksanakan pada hari Senin 21 Juni 2021 lalu di Pengadilan Negeri Medan.

Oknum polisi yang berumur 45 tahun tersebut telah memperkosa dan menghabisi nyawa dari kedua gadis muda yang berinisial RP dan AC yang masih dibawah umur.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi di Medan ini pertama kali diungkap ketika jasad kedua korban ditemukan pagi harinya di tempat yang berbeda pada hari Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Update COVID-19 Kota Salatiga 24 Juni 2021 : Kasus Aktif Mencapai 1244 Kasus

Ternyata kasus kematian dari kedua gadis muda tersebut mengarah hanya tertuju pada satu pelaku saja yakni Aipda Roni.

Ketika ditangkap, Aipda Roni mengaku telah memperkosa dan membunuh kedua korban pada hari Minggu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kronologi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini, berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.

Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Baca Juga: Siapkan Saldo E-Toll Anda, Mulai Minggu Tarif Tol Semarang-Solo Akan Naik, Berikut Tarif Terbarunya

Kehadiran RP itu rupanya sudah memikat Aipda Roni yang diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Maka dari itu, Aipda Roni modus minta nomor telepon seluler korban.

Ia beralasan dengan punya nomor ponselnya RP, maka terdakwa bisa membantu mencari barang titipan yang dimaksud.

Pada Sabtu 13 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban menolaknya.

Tak ingin ditolak lagi, Aipda Roni menghubungi korban lagi, Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Terdakwa mengajak korban ketemu, dengan alasan mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.

Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil.

Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.

Baca Juga: Update COVID-19 Dunia Hari Ini 24 Juni 2021 Kasus Aktif Capai 180,3 Juta Jiwa

Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP.

Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.

Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada hari Rabu 23 Juni 2021.

Pelaku berupaya memperkosa Korban

Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.

RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak.

Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.

Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.

Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Pelaku sekap korban dan perkosa korban

Baca Juga: Pencipta Antivirus John McAfee Bunuh Diri di Penjara, Ini Deretan Peristiwa yang Dialaminya

Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel.

Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.

Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid.

Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Diketahui oleh sang Istri

Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.

Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Oleh terdakwa, kedua korban kemudian disekap di kamar belakang.

Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Baca Juga: Dari Ratusan Orang Diduga Simpatisan Rizieq yang Diamankan ada 4 Orang yang Reaktif Covid-19

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu 21 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.

Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.

Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya.

Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.50 WIB.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin 22 Februari 2021 pagi.

Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.***

 

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler