Hati-hati Dengan Pinjol, Guru di Semarang Hutang Rp 3,7 Juta di Aplikasi Pinjol Membengkak Jadi Rp 206 Juta

4 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SalatigaTerkini - Seorang wanita yang bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah di Kabupaten Semarang terjerat hutang dengan salah satu aplikasi pinjol atau pinjaman online.

Hal hal tersebut bermula ketika guru honorer yang bernama Afifah Muflihati warga Kabupaten Semarang pada tanggal 30 Maret 2021 sedang membutuhkan uang.

Kemudian, dirinya melihat iklan pinjol atau pinjaman online  yang ada di telepon genggamnya.

"Karena memang kondisi sudah tidak ada simpanan uang atau tabungan, kami masuk ke iklan di handphone. Dijanjikan Rp 5 juta tenor 91 hari bunga 0,4 persen," kata Afifah usai mengadukan kasus yang menimpanya di Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Cair. Cek Daftar Penerimanya Disini

Diketahui dalam aplikasi pinjaman online atau pinjol yang diunduh oleh Afifah ternyata terhubung dengan aplikasi pinjaman online lainnya.

Setelah Afifah mengikuti syarat peminjaman, akhirnya uang sebesar Rp 3,7 Juta telah ditransfer ke rekening Afifah, padahal dirinya berharap yang ditrasfer sebesar Rp 5 Juta.

"Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari," ujar ibu dua anak itu.

Namun dalam kurun 5 hari serta Afifah juga belum menggunakan uang tersebut, Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan menyebarkan data pribadi lengkap Afifah.

Baca Juga: Tayang Perdana Nanti Malam, Bocoran dan Link Streaming The Penthouse 3 Episode 1 : Shim Su Ryeon Balas Dendam

"Lima hari jalan sudah diteror. Pokoknya bagaimana harus dibayar, kalau tidak data disebar. Saat itu tidak ada uang untuk bayar. Yang masuk rekening saja belum kepakai," ujarnya.

Afifah mulai merasa panik karena dirinya telah sering mendapat teror ancaman penyebaran data pribadi lengkap dirinya.

Hal tersebut terjadi karena pihak dari aplikasi pinjaman online atau pinjol dapat mengakses kontak dari telepon genggam Afifah sehingga pihak dari pinjaman online tersebut dapat mengancam akan mengirimkan  foto Afifah beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang, bahkan sampai fitnah Afifah jual diri demi bayar utang.

"Waktu peminjaman pertama itu tidak ada tanda tangan elektronik (untuk persetujuan) hanya KTP dan identifikasi wajah lewat foto. Tapi yang disebar itu bukan dari foto yang saya kirim, mungkin mereka mengakses galeri," katanya.

Baca Juga: Daftar Frekuensi Terbaru Parabola RCTI, Trans TV, ANTV, Trans 7 dan Kompas TV Bulan April 2021

Keluarga, teman, hingga kolega semua mendapat pesan yang merujuk Afifah tidak bisa bayar utang, dan saat itulah Afifah panik sekaligus takut sehingga terjerat jaringan pinjol. Afifah kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya yang muncul pada aplikasi yang pertama ia instal untuk gali lubang tutup lubang.

"Saya takut pokoknya bagaimana caranya bisa bayar. Saya masuk aplikasi 3 tadi. Jadi ada 3 sub aplikasi, lunas. Tapi ada 6 lain yang belum lunas," kata Afifah.

Jaringan dari pinjol atau pinjaman online tersebut berlanjut hingga 20 aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Total hutang dari Afifah membengkak hingga mencapai Rp 206 Juta dan dari hasil gali lobang tutup lobang lewat pinjol atau pinjaman online telah terbayar Rp 158 Juta.

Baca Juga: Terbaru dan Terupdate April 2021, Daftar Frekuensi Satelit Parabola Telkom 4 RCTI, INDOSIAR, SCTV, ANTV DLL

"Utangnya Rp 158 juta yang sudah lunas dari hasil muter tadi. Total Rp 206.350.000," ujarnya.

Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah untuk upaya menutup utang. Tapi kini justru Afifah masih terjerat utang sekitar Rp 47 juta.

"Yang pakai uang pribadi itu Rp 20 juta. Dalam sub aplikasi ada yang belum bayar ada Rp 47 juta. Saya juga mau klarifikasi yang dapat WhatsApp tadi kami di sini memang karena kami salah karena tidak pikir panjang. Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan. Bahkan ada pesan yang disebar dengan menggabungkan foto Afifah dan gambar porno seolah kliennya itu jual diri.

Baca Juga: Cara dan Tahapan Membuat Surat Izin Mengemudi SIM Online Terbaru

"Diduga ilegal, tidak terdaftar OJK. Aplikasi pinjaman berbasis online itu telah melakukan rangkaian tindak pidana dengan ancaman, intimidasi, teror lewat, telepon, chatting, WA, SMS dan DM Instagram. Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," kata Sofyan.

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," imbuhnya.

Oleh sebab itu jalur hukum ditempuh karena ada unsur pidana. Namun jika nantinya kasus dibawa ke ranah perdata terkait pinjam-meminjam, Sofyan mengaku siap karena pinjol tersebut tidak terdaftar OJK dan juga dalam proses pinjam-meminjam tidak memenuhi hukum pinjam-meminjam.

"Perjanjian itu harus akad dan harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik. Tapi melihat caranya, ini tidak penuhi syarat itu, tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun. Tidak memenuhi syarat. Namun kemudian kalau dimaknai hukum pinjam-meminjam, maka diatur KUHPerdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Kasus tersebut kini sudah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan surat tanda penerimaan aduan bernomor STPA/325/VI/2021/Reskrimsus. Sofyan berharap kasus ini bisa diselesaikan karena ia yakin banyak orang di luar sana yang juga terjerat pinjaman online (pinjol).***




Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler