Berikut 7 Kriteria Para Penerima Bansos PKH, Ibu Hamil dan Balita Bisa Terima Bantuan Rp3 Juta

4 Juni 2021, 15:03 WIB
Berikut 7 kriteria penerima Bansos PKH, ada ibu hamil hingga lansia. /pixabay/EmAji

SalatigaTerkini - Bulan Juni 2021 ini Kementrian Sosial (Kemensos) akan kembali mengeluaran bantuan sosial bansos dengan nama Program Bantuan Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Bansos ini memang ditujukan kepada warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH sendiri telah disalurkan sejak tahun 2007 dengan tujuan agar masyarakat miskin bisa terbantu dalam memenuhi segala kebutuhannya.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Cair. Cek Daftar Penerimanya Disini

Dengan digelontorkan Bansos PKH pemerintah berharap warga miskin bisa mendapat layanan pendidikan dan kesehatan layak, terutama ibu hamil dan anak usia dini.

Tentunya dengan harapan bisa mencukupi kebutuhan gizi dan vitamin.

Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH :

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.

Baca Juga: Simak 5 Bansos dan BLT Yang Bakal Cair di Bulan Juni 2021. Cek Daftar Penerima BPUM, BST dan PKH Secara Online

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.

6. Lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta.

Syarat Penerima Bansos PKH :

1. Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Bagi anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.

3. Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni 2021, Cek Syarat dan Kriterianya di cekbansos.kemenasos.go.id

4. Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.

5. Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.

6. Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga.

7. Bagi penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Itulah 7 kriteria yang masuk sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler