117 Miras Disita Polres Surakarta Dari Sebuah Kamar Kos di Laweyan Solo

28 Februari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi minuman keras. Pangkalan TNI AL Nunukan mengamankan sebuah speed boat berisi ratusan botol miras ilegal asal Malaysia. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

SalatigaTerkini – Sebuah kamar kos di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo digerebek Polisi lantaran menyimpan 117 botol miras berbagai merek.

Penggerebekan dilakukan oleh Polres Surakarta setelah adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi miras di wilayah Tunggulsari Pajang.

Dengan adanya laporan tersebut, Polres Surakarta kemudian mendalami informasi dan melakukan penyelidikan terkait penyakit masyarakat ini.

Baca Juga: Marzuki Alie Didepak Demokrat, Andi Arief: Jangan Lebay Pak

Melalui kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menargetkan minuman keras berhasil mengamankan sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Dilansir dari Antaranews, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman di Solo menjelaskan bahwa dari operasi yang dilakukan pada hari, Sabtu, 27 Februari 2021 ini berhasil mengamankan pemilik atau penjual minuman keras yakni berinisial PAW (20) warga Jaten Karanganyar dan YAW (23) warga Kartasura Sukoharjo yang indekos di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut," kata Bobby.

Baca Juga: Millen Cyrus, Positif Konsumsi Benzo. Berikut Profil dan Aktifitasnya

Penangkapan bermula ketika Anggota gabungan sedang patroli melintas depan sebuah tempat hiburan malam karaoke di Jalan Slamet Riyadi Solo, melihat ada orang yang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi miras dengan mengendarai Honda Vario warna hitam berpelat nomor AD 3125 QT dengan menggendong tas ransel warna hitam yang kemudian di hentikan petugas dan dimintai keterangan.

Dari hasil pengembangan Polisi menangkap pelaku lain yang berinisial YAW. Kemudian tim menggeledah kamar indekos pelaku dan menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Polisi kemudian membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mako Polsek Laweyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggerebekan didapatkan barang bukti berupa 117 botol minuman keras dari berbagai merek, yakni Bir Singaraja 32 botol, Soju 19 botol, Prospilsener 21 botol, Anggur Merah 25 botol, KTI 7 botol, Anggur Putih 16 botol, Ploslager 13 botol dan Kawa-Kawa 5 botol.

Baca Juga: Lagi! Millen Cyrus Tertangkap Karena Narkoba. Positif Konsumsi Benzo

Bobby menjelaskan sesuai arahan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Polresta Surakarta akan mendukung Pemerintah Kota Solo yang mengharapkan wilayahnya aman, nyaman, sejuk, dan damai serta bebas dari penyakit masyarakat.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler