Kapolda Metro Jaya Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Kasus Penembakan Yang Dilakukan Bripka CS

25 Februari 2021, 22:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Kasus Penembakan Yang Dilakukan Bripka CS /PMJ

SalatigaTerkini - Pada Kamis pagi, 25 Februari 2021, telah terjadi kejadian penembakan 4 orang pengunjung kafe yang dilakukan oleh oknum polisi di salah satu cafe di Jakarta Barat.

Dari 4 korban penembakan 3 korban meninggal dunia dan satu selamat, serta salah satu korban penembakan di Jakarta Barat merupakan anggota TNI AD.

Diperkirakan kejadian penembakan di Jakarta Barat tersebut terjadi saat subuh pada pukul 04.30 WIB hari Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: ASUS X GUNDAM: Komponen Edisi Gundam Dipastikan Hadir di Indonesia

Sebelumnya, Bripka CS bersama rekannya datang ke kafe RM pada pukul 02.00, saat itu kafe telah bersiap tutup, namun CS ingin tetap menghabiskan waktu di kafe sambil menenggak miras.

Setelah pesta usai, oleh pihak kafe Bripka CS ditagih bill minuman yang dia pesan sebesar RP3,3 juta. Bukan membayar, Bripka CS justru naik pitam dan mengeluarkan pistol yang dia bawa.

Baca Juga: Sosok Hantu Paling Populer di Indonesia Sejak Jaman Dahulu (Bag.3) Habis

Atas kejadian penembakan 4 orang di Jakarta Barat tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga korban serta Institusi TNI AD.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil saat memberikan keterangan pers bersama pihak Kodam Jaya di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari laman republik merdeka, Kamis, 25 Februari 2021.

Akibat ulah tentang penembakan 4 orang di jakarta barat yang Bripka CS lakukan, dirinya terancam akan dipecat secara tidak terhormat serta saat ini bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tandas Fadil.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler