Bocoran Sistem Penilaian SKD CPNS 2021. Peserta Perlu Tau Agar Lolos

22 Februari 2021, 12:04 WIB
Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Tahu. /Dok. Pemkot Cimahi

SalatigaTerkini - Pembukaan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan digelar kembali secara serentak pada April 2021 mendatang.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Seleksi CPNS 2021. Simak Tips Memilih Formasi Jabatan

Dalam kondisi yang terdampak pandemi seperti ini, tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah menunggu pembukaan CPNS 2021 dan bagi mereka yang belum bekerja.

Baca Juga: TERKINI Update Data Vaksinasi COVID-19 Di Indonesia 22 Februari 2021 : Vaksinasi Nakes Yang Hampir Rampung

Andi Rahardia, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pun telah mengkonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Batang Rencanakan Adopsi Konsep Taman Budaya GWK Bali

Dalam tahun ini, penerimaan formasi akan lebih banyak ketimbang CPNS 2019 lalu.

Nantinya, para calon peserta akan melalui beberapa tahap pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga April. Cek di DTKS Kemensos, Tidak Bisa Diwakilkan

Salah satunya dengan mendaftarkan diri melalui sscn.bkn.go.id. seperti dilansir dari laman JurnalSumsel dalam artikel Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Tahu

Selanjutnya Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Baca Juga: 'Nenek Terpanas di Dunia', Gina Stewart Membagikan Rahasiannya

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Pada tahap seleksi CPNS 2021 terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Hingga Juni 2021. Siapkan 7 Dokumen Ini Ke Bank Penyalur
Berikut sistem penilaian SKD CPNS 2021 yang dirangkum dari berbagai sumber.

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk jumlah soal keseluruhan SKD yakni sebanyak 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5. Akan tetapi jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban bisa jadi merupakan sebuah pilihan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir. Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan yakni sebanyak 35 butir.

Baca Juga: Update COVID-19 Dunia Senin, 22 Februari 2021: Amerika Serikat Mencatakan 57,198 Kasus Baru

Kedua tes ini, penilaiannya menggunakan sistem benar dan salah. Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol). Maka dari itu, usahakan kamu mengisi semua pertanyaan dan tidak mengosongkannya.

Dari masing-masing soal memiliki maksimal dan minimal poin untuk bisa lulus ke tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga: Ayo Dong Yang Peka Sagitaurus, Ramalan Zodiak 22 Februari 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Untuk soal TWK batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 150 poin, sedangkan batas minimalnya 65 poin setidaknya menjawab 13 soal dengan benar.
Sementara untuk soal TIU batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 175 poin, sedangkan batas minimalnya 80 poin setidaknya menjawab 16 soal dengan benar.

Terakhir untuk soal TWK batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 175 poin, sedangkan batas minimalnya 126 poin setidaknya mengumpulkan nilai rata-rata 3,6 poin.

Sistem penilaian SKD di atas bisa menjadi acuan untuk Anda dalam menyiapkan strategi untuk menjawab soal SKD pada seleksi CPNS 2021 mendatang. Semoga membantu.***(Ramanda Rizki Sari/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Jurnal Sumsel PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler