Rizieq Shihab Bisa Digugat Secara Perdata Oleh PTPN Karena Pondok Pesantren Miliknya

20 Februari 2021, 18:00 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.


SalatigaTerkini – Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PTPN VIII. Terkait lahan yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sistem Drainase Over Kapasitas

Rizieq dilaporkan terkait penyalahgunaan lahan perkebunan karena FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural

Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

Tidak hanya itu saja kemungkinan Rizieq Shihab bisa di gugat secara perdata terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Seperti dilansi dari antaranews.com Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyebutkan bahwa PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Dia 4 Film Indonesia yang Akan Rilis 2021

Baca Juga: Hati-hati!!! Dibalik Aplikasi Clubhouse Terdapat Ancaman Peretasan

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana.

"Keduanya bisa jalan bersamaan," kata dia lagi.

Rizieq tak dapat ganti rugi mengenai kasus pondok pesatren yang akan diambil alih PTPN VIII, ini alasanya.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.

Dia menutup pernyataannya bahwa HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler