Bepergian Lewat Jalur Laut, Simak Aturan PPKM Mikro Bagi Penumpang Kapal

20 Februari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kapal laut /Pixabay/ed2456


SalatigaTerkini - Dengan adanya pandemi Covid-19 bepergian, yang seharusnya menyenangkan, dapat berubah menjadi suatu kegiatan yang merepotkan.

Banyak prosedur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat bepergian dengan tenang.

Surat keterangan negatif corona real time (RT) surat keterangan negatif RT PCR atau antigen adalah contoh dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sistem Drainase Over Kapasitas

Mengutip dari Primayahospital PCR adalah singkatan dari Polymerase Chain Reaction, yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Dia 4 Film Indonesia yang Akan Rilis 2021

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul PPKM Mikro Resmi Berlaku, Berikut Aturan bagi Penumpang Kapal Laut, berikut adalah aturan yang patut Anda simak jika Anda berencana bepergian melalui jalur laut, seperti yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut yang telah ditetapkan Kemenhub tersebut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.

Baca Juga: Hati-hati!!! Dibalik Aplikasi Clubhouse Terdapat Ancaman Peretasan

Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan untuk perjalanan domestik, penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik, PKL Dapat kelonggaran Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Kemudian, penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam.

Selanjutnya, penumpang kapal laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Banjir Jakarta, PLN Turun 2.371 Personel Amankan Pasokan Listrik

Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun yang akan berlayar menggunakan kapal laut tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Dalam aturan yang diterbitkan Kemenhub, calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Batal Nikah Dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Ungkap Alasannya

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***(Dila Nashear/PikiranRakyat)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler