HEBOH! Jamaah Haji Indonesia Ditolak Pihak Arab Saudi, Simak Faktanya

19 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 menunggu kebijakan pemerintah pusat /Adli Wahid/ Pixabay /Pixabay

SalatigaTerkini - Seperti diketahui, menunaikan ibadah haji merupakan hal yang sangat diinginkan oleh seluruh umat Islam diseluruh penjuru dunia.

Karena, ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang kelima.

Pergi Haji ke Mekkah adalah kewajiban umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Pergi haji wajibnya hanya dilakukan satu kali seumur hidup bagi umat Muslim.

Allah mengundang umatnya yang mampu untuk datang ke Baitullah di Mekkah pada bulan haji yakni bulan Dzulhijjah.

Sebagai tambahan di tengah pandemi ini kita masih tetap dapat menunaikan Ibadah Haji walaupun jumlah kuotanya akan dibatasi.

Saat ini tengah ramai dengan unggahan di twitter tentang Jamaah Haji Indonesia ditolak Pihak Arab Saudi Karena Belum Bayar Biaya Akomodasi.

Dikutip dari laman infopublik.id bahwa ada berita bohong yang disebarkan dalam unggahan itu.

Disebutkan, Arab Saudi karena Indonesia belum membayar bea akomodasi calon jemaah haji akibat dana haji yang telah digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi bahwa Arab Saudi menolak jemaah haji dari Indonesia karena belum membayar bea akomodasi calon jemaah haji adalah tidak benar.

Ditegaskan pemerintah bahwa alasan Jemaah Haji Indonesia belum bisa masuk ke arab Saudi murni karena kebijakan Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan kebijakan baru untuk menekan laju pertumbuhan Virus Corona di negaranya, yakni dengan menangguhkan masuknya orang-orang ke kerajaan dari 20 negara, termasuk Indonesia mulai 3 Februari 2021.

Namun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis, dan keluarga mereka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan dana haji yang dikumpulkan pada 2018 sebanyak Rp113 triliun ditempatkan untuk deposito di perbankan syariah dan digunakan untuk membeli surat berharga bukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Maka informasi tersebut masuk kedalam kategori HOAX atau DIINFORMASI***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler