Tim "Raimas Backbone' Salah Duga, Dikira Ngoplos LPG Ternyata Hanya Masalah KIR

15 Februari 2021, 13:03 WIB
PERSONEL Pengurai Massa (Raimas) Polda Jawa Barat, mengsosialisasikan anjuran protokol kesehatan menggunakan pengeras suara di area pasar pagi di Jalan Bhayangkara, Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (13/9/2020). Seiring dengan jumlah warga terpapar virus Covid-19 yang makin meningkat, Gugus tugas penanggulangan Covid-19 terus gencar menganjurkan masyarakat terhadap kesadaran penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat ramai.ADE MAMAD/"PR" /ADE MAMAD SAM/"PR"/

SalatigaTerkini - Laporan terkait dugaan tabung berisi gas elpiji oplosan sebelumnya disampaikan oleh Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polrestro Jakarta Timur.

Raimas merupakan singkatan dari pengurai massa atau disebut juga peleton  pengurai massa (tonraimas).

Fungsi dari pasukan polisi Raimas ini antara lain mengurai, membubarkan, menceraiberaikan dan melokalisir massa yang melakukan tindakan anarki sehingga dapat mengganggu Kambtibas.

Baca Juga: McLaren Artura Bakal Meluncur, Siap Gantikan Model Sport Series

Untuk mendukung tugasnya pasukan polisi Raimas ini dilengkapi alat lengkap mulai dari motor, mobil sampai senjata api.

Dalam rekaman video berdurasi sekitar 32 menit lebih di Raimasbackbone Official YouTube Bripka MP Ambarita beserta anggota menangkap tiga orang pria yang terdiri atas seorang sopir dan dua kernet.

Seperti dikutip dari antaranews.com, saat itu Tim Raimas Backbone yang dipimpin oleh Ambarita sedang melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Ciracas dan memergoki tiga orang pria yang sedang beristirahat di dekat mobil bak berisi muatan gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Baca Juga: UKM Virtual Expo Jateng Kembali Digelar, Usaha Makanan dan Minuman Diprioritaskan

Dugaan terkait gas elpiji oplosan diungkapkan Ambarita setelah mendapati satu unit mobil bak berisikan 76 tabung gas elpiji 12 kg dan tabung elpiji subsidi 3 kilogram.

"Tabung elpiji 12 kg ini yang diduga adalah hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg, ke non subsidi 12 kg," kata Ambarita.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Dikonfirmasi terkait laporan pengoplosan gas elpiji ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait laporan dugaan gas elpiji oplosan di Ciracas pada Sabtu, 13 Februari 2021, namun lebih pada pelanggaran kapasitas angkut.

"Laporan ini lebih pada pelanggaran dimensi kendaraan yang menyalahi aturan kapasitas angkut. Tidak ada fakta-fakta yang mengarah ke unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: UKM Virtual Expo Jateng Kembali Digelar, Usaha Makanan dan Minuman Diprioritaskan

Indra mengatakan keterangan yang disampaikan sopir maupun kernet kepada polisi bahwa mereka hanya bekerja sebagai pengantar gas menuju sejumlah agen.

"Kalau lokasi gudangnya kita belum tahu juga. Kalau gas ini oplosan, kita harus temukan tempat oplosannya, tapi kan ini berdasarkan kegiatan patroli," katanya.

Ditambahkan, untuk menyatakan adanya tindak pidana pengoplosan LPG perlu pendapat dari ahli terkait volume isi tabung.

"Tapi kan ini tidak ditemukan alat-alat pengoplosan ya, seperti selang, suntikan dan lainnya," katanya.

Baca Juga: AS Mengancam Israel: Pesawat Israel Tidak Akan Diizinkan Mendarat di AS

Dari hasil penemuan dilapangan, Polrestro Jaktim menyimpulkan pelanggaran hanya terjadi pada dua unit mobil bak yang diketahui melebihi kapasitas angkut.

"Ini masalah KIR (kelayakan kendaraan). Ranahnya ada di otoritas terkait seperti Dishub atau Satlantas. Kita serahkan ke mereka. Kalau kita cuma bisa menegur saja," katanya.

Ternyata hanya salah duga, tetapi sebagai masyarakat kita harus tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada polisi.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler