SalatigaTerkini - Simpang siur terkait obat Covid-19 akhirnya mengundang perharian BP POM.
Hal ini karena ada kepanikan di masyarakat terkait informasi “obat Covid-19”. Beberapa jenis obat menjadi langka di pasaran hingga menimbulkan spekulan yang menimbun obat.
BP POM melalui Kepala Badan POM Penny K Lukito menegaskan, saat ini hanya dua obat COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA).
Obat yang sudah mendapatkan EUA itu juga sudah disetujui organisasi profesi.
Dua obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipirafir.
"Ini adalah obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan dalam penggunaan dalam kondisi darurat, emergency use authorization, memang obat yang sudah mendapatkan emergency use authorization sebagai obat COVID adalah dua, baru dua, Remdesivir dan Favipirafir," kata Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, yang disiarkan YouTube DPR RI, Senin, 5 Juli 2021.
Setelah mendapat Izin EUA, BPOM tetap mendampingi untuk percepatan pendistribusian.
"Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi kami juga dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau untuk data distribusinya," ujar Penny.
Selain itu, BPOM sudah mengeluarkan informatorium obat Corona. Di dalam informatorium obat sudah ada rencana pengobatan pasien Corona anak.