Ngaku Jadi Member BTS dan Sebar File Musik yang Belum Rilis, Pria Korsel Ini Terancam Penjara 1 Tahun

- 17 Juli 2023, 11:08 WIB
Ngaku Jadi Member BTS dan Sebar File Musik yang Belum Rilis, Pria Korsel Ini Terancam Penjara 1 Tahun
Ngaku Jadi Member BTS dan Sebar File Musik yang Belum Rilis, Pria Korsel Ini Terancam Penjara 1 Tahun /BIGHIT Music

SalatigaTerkini - Kabar mengejutkan datang dari Korea Selatan, dimana seorang pria berusia 28 tahun terancam hukuman 1 tahun penjara gara-gara ngaku jadi member BTS.

Namun, yang membuat pria berinisial A tersebut berurusan dengan hukum, lantaran ia mendapatkan file musik yang belum dirilis dengan mengaku sebagai member BTS.

Bukan hanya itu, ia juga terciduk menyebarluaskan file musik tersebut tanpa sepengetahuan BIGHIT sebagai agensi BTS.

Dilansir dari laman resmi Naver, pada hari ini tanggal 17 Juli 2023 Diciai Kriminal Distrik Barat 9 Pengadilan Daegu secara resmi menetapkan A sebagai tersangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga: Gempa Hari Ini 17 Juli 2023 Guncang Sukabumi Jawa Barat, Magnitudo 3.4

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 19 Juli 2023 ? Berikut Deretan Peristiwa dan Peringatan yang Terjadi

 

Ia juga harus menerima hukuman masa percobaan tiga tahun dan 240 jam pelayanan masyarakat, dan mendapatkan rehabilitasi selama 40 jam kelas mental dan psikoterapi.

Kronologi kejadian bermula pada 22 Februari 2022 lalu, dari rumahnya yang beralamat di Daegu, pria inisial A menghubungi Produser Musik BIGHIT inisial B, dengan berpura-pura menjadi anggota BTS .

Tanpa sadar, Produser inisial B memberikan informasi terkait aktivitas grup dan file lagu baru yang belum pernah dirilis ke publik kepada A.

A juga diketahui telah mengunggah file musik tersebut sebanyak 47 kali di Instagram dan mengirim pesan via Kakao ke orang terdekat, yang dilakukan hingga 20 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung BRI Liga 1 2023/2024, Lengkap Hingga 18 Desember 2023

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 2023/2024 Pekan 3, PS Barito Putera dan Dewa United Berebut Tempat Di Posisi Puncak

Menurut penyelidikan kejaksaan, A memperoleh informasi pribadi Produser B melalui pencarian di Internet.

Motif pelaku melakukan kejahatannya lantaran berharap dirinya dapat berpura-pura menjadi produser dan komposer boy grup sukses. 

Pria 28 tahun tersebut dituding telah menghalangi produksi, rilis, dan penjualan musik BIGHIT Music dengan menyebarluaskan file musik belum rilis ke publik. 

Sementara itu, pengacara dari A meminta keringanan hukuman, dengan alasan mental tersangka A yang sulit bergaul dan berhubungan dalam masyarakat lantaran catatan kriminal di masa lalu.

Sang pengacara juga menyebut jika A iri san cemburu kepada rekannya yang terbilang lebih terkenal dan sukses ketimbang dirinya.

Demikian informasi terkait pria Korsel inisial A yang dijatuhi hukuman 1 tahum gegara ngaku jadi member BTS dan menyebarkan musik belum rilis.***

 

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Naver


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x