Gugatan Dikabulkan, Pasangan di Surabaya Diizinkan Menikah Beda Agama

- 21 Juni 2022, 17:31 WIB

Baca Juga: Bae Suzy dan Kim Jun Han Bakal Menikah di 'Anna', Siratkan Hubungan Pernikahan Tanpa Cinta

SalatigaTerkini - Pasangan di surabaya pada maret 2022 ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.

Pemohon adalah pengantin pria berinisial BA yang beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen.

Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya diizinkan menikah beda agama.

Diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006, menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Tiba Tiba Menikah, Sivia Azizah Personil Girlband Blink Bikin Kaget Warganet

Baca Juga: Bae Suzy dan Kim Jun Han Bakal Menikah di 'Anna', Siratkan Hubungan Pernikahan Tanpa Cinta

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi keputusan yang diketok oleh hakim Imam Supriyadi.

Hal lain yang jadi pertimbangan, Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menuliskan bahwa setiap warga negar memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan yang berbeda agama.

Pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah, Merujuk UU No. 1 tahun 1974, perkawinan merupakan hak asasi. Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: instagram/@suroboyo.ku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah