Warisan Tidak Bisa Dibagi Saat Pemilik Harta Masih Hidup? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Officia

- 30 Juli 2021, 11:35 WIB
Apakah Bisa Warisan Dibagi Saat Pemilik Harta Masih Hidup? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Officia
Apakah Bisa Warisan Dibagi Saat Pemilik Harta Masih Hidup? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Officia /Tangkapan Layar Youtube.Com/ Ustadz Abdul Somad Official

SalatigaTerkini - Pertanyaan mengenai warisan memang merupakan isu yang sensitif, apalagi jika pemilih harta warisan tersebut masih hidup.

Namun memang tidak sedikit orang yang bertanya, apakah boleh warisan dibagi saat pemilik harta Masih Hidup?

Dalam ajara Islam, pembagian harta warisan sudah diatur dengan adil. Termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

Wajarnya, harta warisan dibagi ketika pemilik harta sudah meninggal dan dibagi kepada ahli waris sesuai aturan.

Baca Juga: Reaksi Ibu Luna Maya Saat Tahu Anaknya Akan Dilamar

Namun, bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Dilansir SalatigaTerkini dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, Ustadz Abdul Somad menjawab terkait pertanyaan apakah boleh warisan dibagi saat pemilik harta Masih Hidup?

Mengawali pembahasan ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, harta yang dibagi saat pemilik harta masih hidup disebut hibah bukan warisan.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah