Arab Saudi Akan Ciduk Warganya yang Bepergian ke Indonesia, Bakalan Kena Sanksi 3 Tahun

- 28 Juli 2021, 08:22 WIB
Pemerintah Arab Saudi melarang orang yang tak divaksin Covid-19 memasuki fasilitas umum mulai dari 1 Agustus 2021.
Pemerintah Arab Saudi melarang orang yang tak divaksin Covid-19 memasuki fasilitas umum mulai dari 1 Agustus 2021. /Al Arabiya

SalatigaTerkini - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru mengenai COVID-19. Warga Arab Saudi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut terancam kena denda.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa, 27 Juli 2021 berdasarkan informasi resmi Saudi Press Agency, akan melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika mereka melanggar aturan perjalanan COVID-19.

Latar belakang dikeluarkannya aturan baru tersebut dikarenakan warga banyak yang melakukan perjalanan luar negeri ke negara dengan status zona merah.

Sebelumnya, Arab Saudi sudah mengumumkan melarang warganya bepergian ke UEA, Ethiopia, dan Vietnam pada awal bulan Juli 2021.

Baca Juga: Apa itu Agama Baha'i, Asal-usul dan Bagaimana Bisa Sampai ke Indonesia?

Larangan juga berlaku di sejumlah negara seperti: Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab, meski hanya sebatas transit.

Pihak berwenang juga telah mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, warga akan melakukan vaksinasi dua dosis sebelum mereka melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi. Keputusan tersebut diambil mengingat banyak mutasi baru virus corona.

Arab Saudi sudah laporkan 1.379 kasus COVID-19 baru dengan 10 kematian. Hingga 27 Juli 2021, total 520.774 kasus COVID-19 telah dikonfirmasi di Arab Saudi sementara 501.449 orang sembuh dan korban tewas telah mencapai 8.189 orang.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: twitter.com/@AlArabiya_English


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x