Kisah Selebgram Nigeria Bantu Hacker Korea Utara Curi Uang Rp23 Triliun

25 Februari 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi hacker /Unsplash/Kevin Ku

SalatigaTerkini - Menjadi kaya dan terkenal nampaknya masih menjadi impian bagi banyak orang di dunia.

Baru-baru ini dunia heboh dengna aksi pencurian online dari sebuah Bank di Malta. Selebgram ini dikenal degan sebutan 'Hushpuppi'.

Hushpuppi sendiri adalah selebgram asal Nigeria yang diketahui bernama asli Ramon Olorunwa Abbas.

Hushpuppi disini ternyata membantu aksi dari hacker asal Korea Utara dengan mencuri uang senilai lebih dari 1.3 miliar dolar AS atau sekitar Rp23 triliun dalam bentuk uang tunai dan mata uang kripto.

Baca Juga: Skipper, Kelahiran Pertama Anak Anjing Ras Campuran Dengan 6 Kaki

Menurut John Demers, Kepala Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman, mereka adalah perampok bank terkemuka di dunia.

Menurut penelusuran, ketiga orang tersebut dan lainnya yang juga terlibat, pernah melakukan peretasan kepada Sony Pictures Entertainment pada tahun 2014.

Baca Juga: Dalam Keadaan Mabuk Oknum Polisi Melakukan Penembakan di Jakarta Barat

Tak hanya itu, mereka juga pernah melakukkan pencurian dari Bank Sentral Bangladesh pada tahun 2016 silam hampir 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp14 triliun.

Sementara menurut keterangan Jaksa, kelompok pencuri tersebut sedang menargetkan untuk melakukan pencurian cryptocurrency seperti yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dalam artikel Viral, Selebgram Nigeria Bantu Hacker Korea Utara Curi Uang hingga Rp23 Triliun, Ini Kisahnya

Warga Nigeria yang bekerja sama dengan warga Kanada, Ghaleb Alaumary, dituduh oleh pejabat AS telah mengatur tim untuk mencuri jutaan dolar dengan meretas mesin teller otomatis, termasuk dari BankIslami di Pakistan dan bank di India, menurut Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Gunung Sinabung ‘Kembali’ Meletus Pada Hari Kamis 25 Februari

Alaumary berusia 37 tahun mulai bekerja sama dengan otoritas AS pada Oktober 2019 dan diam-diam menandatangani perjanjian pembelaan November lalu, menurut dokumen pengadilan yang dibuka di Los Angeles pada 17 Februari 2021.

Abbas diekstradisi pada Juli dari Dubai ke AS di mana dia menghadapi tuduhan kriminal karena diduga bersekongkol untuk mencuci ratusan juta dolar dari penipuan yang dia lakukan.

Gal Pissetzky, mantan pengacara Abbas, mengatakan kepada majalah Forbes pada Juli 2020 bahwa dia sama sekali tidak bersalah atas tuduhan itu dan tidak terlibat dalam penipuan apa pun.

Baca Juga: Atta Halilintar Cek Lokasi Resepsi di GBK Senayan, Gokill! Sewanya Rp650 Juta Perhari.

Namun, Pissetzky dan pengacara Abbas lainnya mundur dari klien mereka pada bulan Januari kemarin.

Nigeria menjadi bagian dari kelompok yang diduga menipu paralegal firma hukum AS agar mengirim mereka uang 923.000 dollar AS atau sekitar Rp12,9 miliar pada Oktober 2019, menurut otoritas AS.

Abbas dan rekannya juga dituduh merencanakan untuk mencuri 165 juta dollar AS atau sekitar Rp2 triliun dari klub sepak bola yang tidak disebutkan namanya di Liga Utama Inggris.***(Mela Puspita/PikiranRakyat-Pangandaran.com)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pangandaran Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler