SalatigaTerkini - Tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser penyanyi Korea Selatan IU dan girl grup BLACKPINK divonis 6 tahun penjara.
Tersangka bernama Kim dijatuhi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, atas kasus penipuan tiket konser ratusan juta.
Kim terbukti melakukan penipuan lebih dari 130 kali dengan motif penjualan tiket konser di platform penjualan dan komunitas K-Pop.