SalatigaTerkini - Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara usai keluarga Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga melayangkan somasi kepada Denny Sumargo.
Seperti yang diketahui, keluarga mengaku malu jadi bahan hujatan netizen usai video Ferry Irawan nangis-nangis minta maaf disebar oleh Denny Sumargo lewat kanal YouTube miliknya.
Keluarga menuding jika suami Olivia Allan itu dengan sengaja menyebar luaskan video Ferry tanpa hak tanpa mengedit.
Mereka melayangkan somasi terbuka kepada Densu tas pelanggaran UU ITE dan menuntut permintaan maaf darinya paling lambat 3 X 24 jam.
Baca Juga: Adik Ferry Irawan Syok Sang Kakak KDRT, Kerap Bantu Venna Melinda Nyapu Hingga Cuci Piring
Baca Juga: Imbas Video Ferry Irawan Nangis Tayang, Deddy Sumargo Diduga Langgar UU ITE Dituntut Minta Maaf
Menanggapi kasus tersebut pengacara Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Venna Melinda dibuat geram dan menyebut jika hal tersebut tidak masuk ke dalam UU ITE pencemaran nama baik.
Pengacara 63 tahun itu menegaskan bahwa menyebarkan video yang berisi fakta dan bukan termasuk video asusila diperbolehkan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat (3) pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman tentang implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.