SalatigaTerkini - Mantan pegawai yang bekerja di Kemneterian Luar negeri, yang berusaha menjual topi Jungkook BTS secara online telah mengakui semua tuduhan.
Pada 7 November 2022, Kantor Polisi Seocho di Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang membuat postingan online untuk menjual topi yang dikenakan oleh Jungkook.
Seperti yang diketahui, mantan pegawai tersebut berusaha menjual topi seharga 10 juta won atau lebih dari Rp111 juta.
Ia memposting foto topi tersebut secara online bersama dengan gambar kartu identitas sebagai pegawai negeri sipil di bawah naungan Kemneterian Luar Negeri.
Baca Juga: Suga BTS Dikabarkan Bakal Kolaborasi Bereng Musisi Jepang Fujii Kaze, Usai ARMY Temukan Bukti Ini
Baca Juga: Jin BTS 'The Astronaut' Samai Rekor Tertinggi PSY di Tangga Lagu Resmi Inggris
Orang tersebut mengaku jika member BTS itu tak sengaja meninggalkan topi di ruang tunggu ketika mereka mengunjungi Divisi Paspor untuk membuat paspor.
Ia mengaku atas kepemilikan topi itu karena tidak ada yang menelepon atau mengunjungi untuk mengklaim kepemilikan, selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.
Namun, terungkap tidak ada catatan barang tersebut dilaporkan sebagai barang hilang dari Kementerian Luar Negeri atau Badan Kepolisian Negara.