Film India Gangaa 2 Oktober 2022: Sagar Membuktikan di Pengadilan Bahwa Surat Wasiat Itu Palsu

- 1 Oktober 2022, 15:20 WIB
film India Gangaa 2 Oktober 2022 yang menceritakan Sagar membuktikan di pengadilan bahwa surat wasiat itu palsu
film India Gangaa 2 Oktober 2022 yang menceritakan Sagar membuktikan di pengadilan bahwa surat wasiat itu palsu /antv


SalatigaTerkini - Dalam artikel ini tersedia informasi mengenai film India Gangaa 2 Oktober 2022 yang menceritakan Sagar membuktikan di pengadilan bahwa surat wasiat itu palsu.

Berikut sinopsis Gangaa seperti dilansir SalatigaTerkini dari intifilm:

Shiv meminta Dai Maa untuk memberi Gangaa saree dan perhiasan tertentu milik istri pertama Shiv. Ketika Dai Maa memasuki kamar Gangaa dengan hadiah, Gangaa menolak untuk menerimanya dan menuntut agar Shiv sendiri yang memberinya hadiah.

Sementara itu, Savitri berpura-pura sangat terganggu dengan tindakan Shiv yang tinggal bersama istri orang lain. Pratap sementara itu, mengetahui bahwa ia telah kalah dalam pertempuran hukum mengenai properti melawan Shiv.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Chandra Liow, YouTuber yang Dituding Ajak Mantan Hampir Bunuh Diri

Dia memutuskan untuk mengambil tindakan serius terhadap Shiv dan memutuskan untuk menjaga ibunya tetap dalam kegelapan tentang hal yang sama. Gangaa meninggalkan rumah mengingat semuanya dengan Shiv.

Riya dan Savitri berdiri di aula. Gangaa membungkuk untuk mengambil berkahnya tapi Savitri mundur dan sangat berharap dia tetap bahagia, tapi dia tidak bisa memaafkannya tentang kondisi putranya.

Gangaa berjalan keluar dimana Sagar sedang menunggu. Kushal datang untuk memberitahu mereka bahwa Shiv telah memenangkan kasus ini, Sagar membuktikan di pengadilan bahwa surat wasiat itu palsu.

Savitri dengan singkat mengucapkan selamat kepada Sagar, lalu pergi untuk menelpon Pratap. Pratap mengabaikan panggilan itu. Savitri mengerti dia menghindari untuk berbicara dengannya.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Inayma, Mantan Chandra Liow yang Ngaku Jadi Korban Tindak Kekerasan

Halaman:

Editor: Christian Philips Ardiyanto

Sumber: intifilm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah