“Kan bisa saja secara hukum saya (mereka) akan mengatakan ‘loh Muhammad itu kan bukan hanya nabi’ banyak orang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Lalu bagaimana cara menangani hal seperti ini?,” tanya Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Gaduh Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Hotman Paris Mampir ke Rumah Ketua MUI Minta Maaf
Dedi Prasetyo kendati bisa ditafsirkan secara luas, tetapi perspektif hukum khususnya Polres Jakarta Selatan, sudah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli.
“Penafsiran hukum seperti itu mungkin bisa ditafsirkan dengan sangat luas ya. Tapi, dalam perspektif penegak hukum khususnya perspektif penyidik Polres Jakarta Selatan. Sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Yaitu saksi ahli Bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang berkaitan dengan agama,” ucap Kadiv Humas Polri saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier.
Menambahkan penjelasannya, Kadiv Humas Polri juga memaparkan bahwa pasal-pasal yang digunakan selain UU ITE adalah pasal penistaan agama, dan pasal-pasal konvensional dalam KUHP atas tuduhan membuat kegaduhan, keributan, dan juga membuat keresahan di masyarakat.
Warganet yang geram dengan pernyataan Deddy, lantas membuat mereka membandingkan ayah satu anak itu, dengan Muhammad Ali.
Mereka menuding jika mantan suami Kalina Ocktaranny itu mualaf karena mengharapkan popularitas, bukan dari lubuk hati.
"Saya khawatir Anda mualaf hanya sekedar untuk popularitas saja, tetapi tidak benar-benar menjalaninya dengan Kaffah. Di Amerika saja nama Muhammad sangat dimuliakan," kata pemilik akun @AndrieMuhammad.
Publik mengatakan bahwa Muhammad Ali tidak memperbolehkan namanya dipasang di trotoar jalan (Walk of Fame).