SalatigaTerkini - Kafe dan bar Holywings banjir kecaman dari publik, usai dituding lakukan penghinaan agama dengan memberikan promosi miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Tindakan Holywings dituding menghina umat beragama Islam, lantaran Muhammad adalah nama Nabi besar.
Sementara Maria juga ranah menghina umat beragama Nasrani, yang sangat mencintai Bunda Maria sebagai sosok yang suci.
Gegara hal itu, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan kafe dan bar Holywings ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Daftar 5 Negara yang juga Pernah Menyatakan Bangkrut Seperti Sri Lanka
Baca Juga: Resep Menu Idul Adha, Beef and Broccoli yang Mudah, Sedap dan Sehat
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporannya terdapat nama Feriyawansyah sebagai pelapor, ia melaporkan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Lewat akun Instagram Sunan Kalijaga juga mengumumkan sudah melaporkan tindakan Holywings yang viral di jagat maya.