SalatigaTerkini - Faisal Marasabessy (FM), menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adik aktris Verlita Evelyn, Justin Frederick bakal terancam 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Endra Zulpan pada jumpa pers yang berlangsung pada 7 Juni 2022 lalu.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebut, Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada 7 Juni 2022.
Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukkan Tuan Rumah Kuwait 2-1, Lewat Tendangan Marc Klok dan Rahmat Irianto
Berikut isi pasal 170 KUHP,
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
(2) Tersalah dihukum: