FM Pelaku Penganiayaan Adik Verlita Evelyn Terancam 9 Tahun Penjara, Berikut Kronologi Kejadiannya

- 9 Juni 2022, 06:46 WIB
FM Pelaku Penganiayaan Adik Verlita Evelyn, Terancam 9 Tahun Penjara
FM Pelaku Penganiayaan Adik Verlita Evelyn, Terancam 9 Tahun Penjara /Instagram/@verlitaevelyn

SalatigaTerkini - Faisal Marasabessy (FM), menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adik aktris Verlita Evelyn, Justin Frederick bakal terancam 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Endra Zulpan pada jumpa pers yang berlangsung pada 7 Juni 2022 lalu.

Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebut, Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP.

Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada 7 Juni 2022.

Baca Juga: Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Menag Sampaikan Undangan Presiden Jokowi untuk Berkunjung ke Indonesia

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukkan Tuan Rumah Kuwait 2-1, Lewat Tendangan Marc Klok dan Rahmat Irianto

Berikut isi pasal 170 KUHP,

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

(2) Tersalah dihukum:

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: jumpa pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah