SalatigaTerkini - Pernyataan terbaru pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai pro dan kontra dari warganet.
Hotman Paris sesumbar bakal ikuti jejak aktor Johnny Depp, yang mampu kalahkan mantan istrinya Amber Heard di pengadilan.
Lewat unggahan terbarunya, Hotman Paris memuji Johnny Depp sebagai pria pertama yang bisa mematahkan mitos 'wanita tak pernah salah'.
"Hotman yang akan kedua!," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke ICU! Update Perkembangan Ruben Onsu Pasca Dilarikan ke Ruang ICU
Baca Juga: Film The Doll 3 Dikecam, Usai Kecelakaan Kru di Lokasi Syuting Malah Dijadikan Strategi Marketing
Seperti diketahui, nama Johnny Depp sukses jadi perbincangan hangat publik global, usai diputuskan menang atas kasus gugatan pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard.
Awalnya kasus Johnny Depp dan Amber Heard berawal dari isu kekerasan yang dituduhkan bintang film 'Aquaman' kepada bintang film Pirates of the Caribbean itu.
Sementara, menurut fakta di persidangan, justru Johnny Depp lah yang mengalami KDRT dari Amber Heard.
Johnny Depp menuntut Amber Heard atas pencemaran nama baik, dan Heard harus membayar uang ganti rugi sebesar 15 juta USD.
Dari kasus yang melibatkan Johnny Depp dan Amber Heard, Hotman Paris mengambil kesimpulan bahwa mitos 'wanita tak pernah salah' bisa dipatahkan.
Hotman Paris yang merasa senasib menyebut jika ia bakal kadi Depp kedua, atas tuduhan pelecehan seksual pada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Namun Hotman bersikeras bahwa sama sekali tidak ada pelecehan seksual, melainkan keduanya mau sama mau.
Sayangnya, banyak warganet tidak setuju dengan pernyataan sang pengacara itu. Mereka mengungkapkan fakta bahwa kemenangan Johnny Depp terjadi berkat peran aktif sang pengacara, yang seorang wanita.
"Peran penting kemenangan Johnny Depp tetap seorang pengacara wanita," kata akun @radot.paul.
"Enggak juga. Kan lawyernya wanita. Jadi wanita vs wanita," ucap akun @vinrichdad.
Demikian informasi terkait pernyataan Hotman Paris yang bakal jadi Johnny Depp kedua, saat hadapi kasus Iqlima Kim.***