SalatigaTerkini - Belum lama ini, seorang pelawak senior Tessy menjadi bintang tamu di kanal YouTube milik Maia Estianty.
Dalam kesempatan itu, Tessy membagikan kisah pilu soal perjuangannya untuk bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Seperti diketahui, Tessy adalah pelawak senior yang kerap melawak di televisi dengan berakting menjadi seorang wanita.
Namun sejak KPI mengeluarkan larangan laki-laki berpenampilan sebagai wanita di televisi, Tessy mengaku karirnya merosot gegara tak ada pihak tv yang mengundangnya.
"Sekarang dilarang sama KPI (Komisi Pertelevisian Indonesia) pakai pakaian perempuan. Hidup saya kan dulu di tv lah, di film dan sebagainya, itu semua gak ada yang mau pakai aku gara-gara baju perempuan itu," kata Tessy di video yang diunggah 3 Maret 2022 kemarin.
Bahkan gegara larangan KPI itu, kurang lebih 6 tahun Tessy tak punya penghasilan dan pekerjaan, yang berimbas pada perekonomiannya.
"Itu enam tahun gak dapat kerjaan. padahal aslinya lanang (laki-laki)," katanya.
Pemilik nama asli Kabul Basuki itu mengaku harus menjual selurih aset-aset yang ia miliki, agar bisa menyambung hidup.
Baca Juga: Sembuh Covid-19, Park Seo Joon Terbang ke Hungaria, Bakal Syuting Film Bareng IU
"Benar-benar rumah kejual, mobil kejual, habis gak ada penghasilan sama sekali," ujar pria 79 tahun itu.
Tak tinggal diam, Tessy mencoba peruntungan dengan membuat akun YouTube seperti selebritis lainnya dengan bekerja sama bareng Nunung.
Kanal YouTube dengan nama 'T&N' alias Tessy dan Nunung, sudah memiliki jumlah subscribers sebanyak lebih dari 80 ribu orang.
Menilik kolom komentar di kanal YouTube Maia Estianty, banyak warganet mengaku rindu melihat Tessy muncul di tv lagi.
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada mantan istri Ahmad Dhani itu, lantaran menggundang Tessy sebagai bintang tamu.
Tessy adalah salah satu anggota grup komedi Srimulat. Nama panggungnya berasal dari nama putri sulungnya, yakni Tessy Wahyuni Riwayati Hartatik.
Demikian informasi terkait pelawak senior Tessy yang curhat pernah 6 tahun tak punya penghasilan, gegara aturan larangan KPI.***