SalatigaTerkini - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi memutuskan untuk menolak atau tak menerima gugatan yang dilayangkan oleh Wenny Ariani kepada Rezky Aditya.
Persidangan yang digelar pada Kamis, 3 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang, Majelis Hakim secara resmi memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya ditolak atau tidak menerima gugatan tersebut.
Sebelumnya, kabar mengenai Rezky Aditya dengan Wenny Ariani menjadi topik hangat perbincangan publik lantaran Wenny meminta Rezky untuk mengakui Kekey sebagai anaknya.
Baca Juga: Review The Batman Tayang di Bioskop 2 Maret 2022: Bocoran Sinopsis dan Deretan Pemain
Tak hanya sampai disitu, Wenny menyebut bahwa dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Gugatan Wenny terkait dengan pengesahan serta hak atas nafkah anak dari sang ayah.
Tak sampai disitu saja, Wenny juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perbuatan penelantaran anak yang disangkakan kepada Rezky Aditya.
Suami dari Citra Kirana memilih untuk bungkam terhadap kasus ini hingga persidangan digelar.