Sebelum melaporkan ke polisi, sebenarnya korban sudah melakukan somasi kepada Jamal Mirdad sebanyak 5 kali dari rentang waktu 2020-2022.
"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons. Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ungkap Mustolih.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenkes Laporkan Penurunan Kasus Covid-19 Memasuki Maret 2022
3. Diambil oleh pihak Jamal Mirdad
Hal yang mengejutkan adalah ternyata dokumen-dokumen kepemilikan tanah sudah diambil oleh pihak Jamal Mirdad.
“Dalam rentang waktu antara 2021 ke 2022 kita melakukan investigasi dan penelusuran. Kemudian ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan tanah yang dari notaris ternyata sudah diambil oleh pihak JM, aslinya ya,” ujar Mustolih.
4. Terancam 4 tahun penjara
Atas tuduhan kasus penipuan tersebut, Jamal Mirdad terancam dipenjara selama 4 tahun.
"Pasal yang diterapkan oleh pihak penyidik itu pasal 372/378, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun penjara," jelas Siradj.
Demikianlah informasi mengenai 4 fakta kasus dugaan penipuan yang menimpa aktor sekaligus penyanyi kawakan, Jamal Mirdad.***