Dua Tahun Silam, Indra Kenz Sudah Mengakui Platform Binary Option yang Digunakannya adalah Ilegal

- 18 Februari 2022, 11:11 WIB
Indra Kenz mengakui platform binary option yang digunakannya ilegal pada awal tahun 2020 lalu.
Indra Kenz mengakui platform binary option yang digunakannya ilegal pada awal tahun 2020 lalu. /Tangkap layar kanal Youtube Indra Kesuma

SalatigaTerkini - Indra Kesuma atau yang lebih familiar dengan panggilan Indra Kenz kini menjadi sorotan akibat pemanggilan Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi bodong.

Lewat beberapa korban yang melapor, Indra Kenz seharusnya menghadiri panggilan Bareskrim Polri pada hari Jumat, 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB.

Namun Indra Kenz hingga tanggal tersebut masih berada di luar negeri dengan alasan pengobatan sehingga ia dipastikan tidak hadir dalam panggilan pertama tersebut.

Baca Juga: Millen Cyrus Tegaskan Ogah Operasi Kelamin, Ingin Meninggal dan Dimakamkan sebagai Laki-Laki

Melalui story Instagram miliknya, Indra Kenz menyatakan baru akan berangkat ke Jakarta dari Turki pada hari Jumat malam dan memastikan akan tetap kooperatif atas persoalan hukum yang sedang ia hadapi.

Pada hari Kamis malam, Indra Kenz mengunggah permohonan maafnya atas konten-konten yang pernah ia buat terkait binary option.

Ia mengakui aktif menggunakan binary option pada tahun 2018 dan mulai membuat konten tersebut di Youtube di tahun 2019.

Baca Juga: Kabar Duka, Kakek Mendiang Vanessa Angel Meninggal Dunia, Berpulang di Usia 90 Tahun

Di tahun 2019 tersebut Indra Kenz menyatakan bahwa platform binary option yang ia sebut Binomo tersebut adalah legal.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Instagram @indrakenz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah