SalatigaTerkini - Gaga Muhammad akhirnya harus menghadapi dinginnya jeruji besi setelah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Rabu, 19 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," bunyi potongan bacaan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad seperti dikutip dari PMJ News, 19 Januari 2022.
Pengadilan juga mendapati bahwa Gaga Muhammad lalai dalam menaati prosedur berkendara yakni tidak menggunakan sabuk pengaman sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Konfirmasi Penangkapan Pelaku Utama Kasus Pengeroyokan Pratu Sahdi
Hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah tidak menunjukkan rasa bersalah atas ketidaktaatannya tersebut.
Tindak pidana yang dilakukan Gaga Muhammad diawali dengan perbuatan meminum alkohol dan mabuk-mabukan sebelum berkendara.
Selain itu akibat kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan materi apapun kepada korban (Laura Anna) dan keluarga.
Baca Juga: Sukses Jadi Pengusaha, Putri Tanjung Tegaskan Tak Pernah Minta Modal Sepeserpun dari Chairul Tanjung
Di saat yang sama keluarga Laura Anna menuntut kompensasi sebesar Rp12,6 miliar kepada Gaga Muhammad atas kelalaiannya tersebut.