Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial dan terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hal ini bermula saat Rofi'i menunjukkan video yang berisi kehendak Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam mendiang Vanessa Angel ke pemakaman lain.
Rofi'i mengkonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan handphone jika Doddy Sudrajat mengurungkan niatnya memindahkan makam.
"Video saya itu ternyata disalahartikan. Saya awalnya berkata kalau anda menghentikan rencana pembongkaran dan pemindahan makam, maka saya akan memberikan Samsung Z Fold 3," ujar Rofi'i dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News pada 29 Desember 2021.
Janji Rofi'i tersebut digunakan Doddy Sudrajat untuk mencemarkan nama baiknya dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Kabar Duka, Mertua Ananda Omesh Meninggal Dunia, Dian Ayu Lestari Unggah Potret Jenazah Sang Ibu
"Tapi, vide saya di munch-screen dan dimasukkan ke Instagram-nya. Ada keterangan 'Jangankan handphone, pabrik Samsungnya saja akan saya tolak.' Yang paling menyedihkan, ketulusan saya itu dikatai, biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu," jelas Rofi'i.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Doddy Sudrajat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/dan atau pasal 28 ayat 1 UU ITE.***