SalatigaTerkini - Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' yang dibawakan oleh Siti Badriah pada 2018 silam.
PT. Nagaswara Publisherindo selaku pemilik resmi lagu Lagi Syantik menyebut Gen Halilintar tidak meminta ijin perihal tersebut.
Lagu Lagi Syantik dibawakan kembali oleh Gen Halilintar dengan mengubah lirik, merekam dan membuat video klip serta mengunggah di kanal YouTube pribadi.
Pihak Nagaswara sebelumnya menuntut denda sebesar Rp9,5 miliar atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga besar Atta Halilintar itu.
Namun, menurut Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HKI/2021, Gen Halilintar hanya dituntut sebesar Rp300 juta atas pelanggaran Lagi Syantik Siti Badriah.
Dalam siaran pers pada 27 Desember 2021 kemarin, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara bersyukur lantaran Peninjauan Kembali (PK) diterima MA
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," katanya.