Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp300 Juta, Usai Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik'

- 28 Desember 2021, 10:37 WIB
Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp300 Juta, Usai Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik'
Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp300 Juta, Usai Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik' /Instagram/@thariqhalilintar

SalatigaTerkini - Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' yang dibawakan oleh Siti Badriah pada 2018 silam.

PT. Nagaswara Publisherindo selaku pemilik resmi lagu Lagi Syantik menyebut Gen Halilintar tidak meminta ijin perihal tersebut.

Lagu Lagi Syantik dibawakan kembali oleh Gen Halilintar dengan mengubah lirik, merekam dan membuat video klip serta mengunggah di kanal YouTube pribadi.

Pihak Nagaswara sebelumnya menuntut denda sebesar Rp9,5 miliar atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga besar Atta Halilintar itu.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Buih Jadi Permadani ‘Mungkinkah Diri Ini’ yang Viral Karena Zinidin Zidan dan Tri Suaka

Baca Juga: Boy Band Indonesia UN1TY Kolaborasi dengan Produser Justin Bieber Hyuk Shin, Lagu Bakal Dirilis Januari 2022

Namun, menurut Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HKI/2021, Gen Halilintar hanya dituntut sebesar Rp300 juta atas pelanggaran Lagi Syantik Siti Badriah.

Dalam siaran pers pada 27 Desember 2021 kemarin, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara bersyukur lantaran Peninjauan Kembali (PK) diterima MA

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," katanya.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah