Nia Ramadhani dan Ardie Bakri Dituntut Laksanakan 12 Bulan Rawat Inap di RSKO CIbubur

- 23 Desember 2021, 14:41 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakri dituntut 12 bulan untuk melakukan rehabilitasi narkotika
Nia Ramadhani dan Ardie Bakri dituntut 12 bulan untuk melakukan rehabilitasi narkotika /instagram.com/@ramadhaniebakrie

SalatigaTerkini - Persidangan pembacaan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yang juga melibatkan sang supir, Zen Vivanto, telah dilaksanakan pada Kamis tanggal 23 Desember 2021 yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntuntan kepada ketiganya dengan 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

Alasan Jaksa untuk memberikan tuntutan tersebut adalah dikarenakan Nia Ramadhani adalah seorang public figure dan memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayahanda Nirina Zubir Meninggal Dunia: Selamat Jalan Buya

"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memebrikan contoh yang baik bagi masyarakat," ucap Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News.

Selain itu tindakan Nia Ramadhani dan dua lainnya dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang hendak memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Adapun hanya satu alasan keringanan yang disebutkan oleh Jaksa yakni karena Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto telah mengaku dan menyesali pebuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," terang Jaksa.

Baca Juga: Aron Ashab Bongkar Kelakuan Sang Kakak, Kerap Lakukan Kekerasan Hingga Disebut Mirip Psikopat

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah