Baca Juga: Buru LINK Video Viral ‘25 Detik’, Aksi Senonoh Sejoli Diduga Terjadi di Sragen
Sedangkan Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuhnya.
Saat kejadian itu Gaga disebut mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. Akibat kelalaian dalam berkendara, Gaga Muhamad dijerat pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negri Jakarta Timur.
Baca Juga: Olvah Alhamid Diduga Sindir Warga China, Netizen: Bionya Stop Rasis, Tapi Dia Juga Rasis
“Jadi yang intinya adalah kecelakan yang menyebabkan luka berat,” sambungnya.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah, menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura Bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Alex Adam Faisal.
Namun Alex Adam tidak mengetahui di mana Gaga Muhammad ditahan. Ia juga menyebutkan jika persidangan berlangsung secara online mengingat kondisi masil dalam keadaan pandemic COVID-19.
Sementara itu akan ada siding lanjutan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021. Sidang masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Gopi Besok Rabu 8 Desember 2021: Molu Mencuri Kartu Kredit Jigar