SalatigaTerkini - Berikut ini ulasan Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty yang telah resmi menjadi tersangka terkait kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut lantaran Olivia Nathania telah melakukan kasus penipuan dengan modus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Diketahui bahwa sebelumnya Olivia Nathania dengan suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan tersebut merupakan atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat sebanyak 225 orang.
Sedangkan jumlah kerugian dari modus Olivia dan suami diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.