Pengajuan Gugatan Amalia Fujiati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Inilah Penyebabnya

- 26 September 2021, 13:48 WIB
Pengajuan Gugatan Amalia Fujiati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Inilah Penyebabnya
Pengajuan Gugatan Amalia Fujiati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Inilah Penyebabnya /Kolase foto Instagram.com/@bepe20/@yuniamalia

SalatigaTerkini - Sebelumnya Amalia Fujiawati mengajukan gugatan pengesahan asal usul anaknya terhadap Bambang Pamungkas.

Namun sayang, pengajuan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Amalia Fujiawati adalah mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Jane Abel Anak Kandung Bambang Pamungkas yang Dicoret Dari KK dan Diusir Dari Rumah

"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Taslimah beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan penyebab ditolaknya gugatan tersebut karena kurangnya sebuah bukti.

Taslimah membeberkan bahwa antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak terbukti menikah.

Namun ada bukti Amalia Fujiawati sedang terkait pernikahan dengan lelaki lain yakni Bambang Bin Aripin.

Baca Juga: Mayangsari, Istri Bambang Trihatmodjo Ucap Berselingkuhlah Asal Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah