SalatigaTerkini - Sebelumnya Amalia Fujiawati mengajukan gugatan pengesahan asal usul anaknya terhadap Bambang Pamungkas.
Namun sayang, pengajuan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Amalia Fujiawati adalah mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak.
"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Taslimah beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan penyebab ditolaknya gugatan tersebut karena kurangnya sebuah bukti.
Taslimah membeberkan bahwa antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak terbukti menikah.
Namun ada bukti Amalia Fujiawati sedang terkait pernikahan dengan lelaki lain yakni Bambang Bin Aripin.
Baca Juga: Mayangsari, Istri Bambang Trihatmodjo Ucap Berselingkuhlah Asal Bertanggung Jawab