"Visum itu jelas bisa jadi alat bukti, sperma itu bisa dibuktikan juga sperma siapa, cuman kalau sudah berlalu beberapa hari kan sudah tidak ditemukan lagi, jadi visumnya itu hanya sebatas ada kerusakan dalam jaringan lubang dubur," terang Hotman Paris.
Kuasa hukum Marlina Octoria kekeh memiliki bukti cukup untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepada ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik namun belum ingin diperlihatkan ke media karena takut akan diserang UU ITE.
Bahkan Hotman Paris mengatakan hal mengejutkan, bahwa pihak Mansyardin bisa menggugat balik Marlina Octoria karena bukti visum miliknya pun dinilai tidak kuat membuktikan bahwa ayah Taqy Malik melakukan penyimpangan seksual kepada mantan istri siri nya tersebut.
"Makanya kalau saya jadi pengacara si laki, nggak, nggak pernah terjadi, buktikan aja," tambahnya.
Kuasa hukum Marlina Octoria mengaku sudah mengantongi bukti berupa rekam medis yang dirasa cukup kuat membuktikan jika Marlina Octoria menjadi korban penyimpangan seksual.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Bantah Tuduhan Marlina Octoria Melakukan Penyimpangan Seksual dan Siap Sumpah Pocong
Demikian informasi terkait Hotman Paris yang meragukan bukti Marlina Octoria, dan ia bisa terancam digugat balik oleh mantan suaminya, Mansyardin Malik.***